DAW - Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan
struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan
serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut
sama untuk semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan
sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji
Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai
Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR
sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam
sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat
kelengkapan Dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat
kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan
konstitusional Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan
Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.
Dengan rincian demikian, anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji
Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat
kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang
merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp
54.907.200.
Anggota Komisi II DPR, Basuki T Purnama, menambahkan, setiap bulannya
anggota juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh
partai masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya
bervariasi.
"Kalau Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan," katanya kepada wartawan.