link within

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

CONNECT WITH

Rabu, 06 April 2011

HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA

Ziarah kubur adalah hal yang
disunnahkan, apakah hal ini
khusus bagi pria atau juga bagi
wanita? Artikel ini berasal dari
jawaban dari pertanyaan tentang
hukum ziarah kubur bagi wanita
di suatu milis Islam

I. ANJURAN UNTUK ZIARAH
KUBUR (TERMASUK BAGI
WANITA)
Rasulullah shallallahu waalaihi wa
sallam bersabda: "Sesungguhnya
dahulu aku melarang kalian
berziarah kubur, maka sekarang
ziarahilah kubur [karena yang
demikian itu dapat
mengingatkan kalian akan
akhirat] [dan dengan ziarah
kubur dapat menambah
kebaikan]. [Barangsiapa yang
berkehendak untuk
menziarahinya, maka ziarahilah,
dan jangan kalian mengucapkan
kata-kata yang bathil]."(HR.
Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, An-
Nasai dan Ahmad)

II. MENGAPA WANITA MASUK
DALAM ANJURAN UNTUK ZIARAH
KUBUR ?
Anjuran tersebut umum, bagi
laki-laki ataupun wanita
alasannya:
(1). Keumuman sabda Rasulullah
tersebut diatas (tidak dibedakan
antara laki-laki & wanita)
(2). illat (sebab) disyariatkannya
ziarah kubur yaitu sabda Nabi:
" ..Karena yang demikian dapat
melunakkan hati, membuat
meneteskan air mata, serta
mengingat akhirat". Yang
demikian ini (melunakkan hati,
mengingat akhirat) perlu bagi
laki-laki maupun wanita.
(3). Nabi telah memberi izin
kepada kaum wanita untuk
melakukan ziarah kubur, seperta
dalam hadits yang dikisahkan
Ummul Mukminin Aisyah ra.
Dari Abdullah bin Abi Malikah ra
berkata: "Suatu hari aku
menjumpai Aisyah dari kuburan,
lalu aku bertanya: Wahai Ummul
Mukminin, dari mana engkau? Ia
menjawab, Dari kubur
Abdurrahman bin Abi Bakar ra.
Lalu aku bertanya lagi: Bukankah
dahulu Rasulullah melarang
menziarahi kubur? Aisyah
menjawab: Sesungguhnya
Rasulullah telah membolehkan
untuk menziarahi kubur (HR.
Ibnu Majah)
(4) Taqrir (persetujuan sikap/
perbuatan) Nabi saw ketika
beliau melewati sebuah kuburan
dan dilihatnya seorang wanita
tengah menangis diatas
kuburan, kemudian beliau
menasehati: Bertakwalah kepada
Allah dan bersabarlah." (HR.
Bukhari dan lainnya)
Rasulullah saw tidak
mengingkari perbuatan ziarah
kubur wanita tersebut, beliau
hanya menasihatkan agar
bertakwa dan bersabar, karena
wanita tersebut mengalami
kesedihan yang dalam.

III. LARANGAN BAGI WANITA
UNTUK TERLALU SERING ZIARAH
KUBUR
Diriwayatkan hadits dari banyak
sahabat bahwa Rasulullah
melaknat wanita-wanita yang
sering melakukan ziarah kubur.
(HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-
Baihaqi, Ahmad dan lainnya)
Imam Al-Qurthubi mengatakan:
"Laknat yang tercantum dalam
lafadz hadits itu ditujukan bagi
wanita yang SERING melakukan
ziarah kubur, melihat lafadz
hadits tersebut menggunakan
bentuk shiighat mubalaghah
(bentuk penyangatan).
Jadi anjuran untuk ziarah kubur
berlaku umum bagi laki-laki
maupun wanita, adapun
larangan wanita untuk terlalu
sering ziarah kubur dapat
diambil hikmahnya antara lain
karena wanita biasanya kurang
sabar dan kurang kontrol jika
mengalami perasaan yang berat
sehingga menimbulkan
pelanggaran syariat.

IV. ZIARAH KUBUR SESUAI
SYARIAT DAN ZIARAH KUBUR
BIDAH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menerangkan bahwa ziarah
kubur ada 2 yaitu ziarah kubur
yang sesuai syariat dan ziarah
kubur bidah.
(1) Ziarah kubur yang sesuai
syariat, yaitu dengan dengan
mengucapkan salam bagi ahli
kubur dan mendoakannya.
(2) Ziarah kubur bidah, yaitu
dengan mendatangi kubur para
nabi, orang-orang shalih
kemudian berdoa kepada
mereka, minta tolong kepada
mereka dan yang sejenisnya. Hal
ini tidak pernah dilakukan oleh
para Sahabat bahkan hal ini
dilarang oleh para ulama-ulama
muslimin.(Taisirul Alam)

V. LARANGAN BAGI WANITA
MENGIRINGI JENAZAH
Adapun hukum wanita
mengiringi jenazah adalah
terlarang (larangan ini lebih
bermakna penyucian),
sebagaimana hadits dari Ummu
Athiyah ra:" Dahulu kami dilarang
(dalam riwayat lain, telah
melarang kepada kami
Rasulullah) untuk mengiringi
jenazah."(HR. Bukhari, Muslim
dan lainnya). Allahu taala alam.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More