Forum Ulama
Umat Indonesia (FUUI)
menyatakan sejak 10 tahun lalu,
telah mengawasi gerak-gerik
dan memerangi Negara Islam
Indonesia (NII). FUUI juga
mengeluarkan fatwa soal
penyimpangan gerakan NII.
“Kita sudah mengeluarkan fatwa
yang cukup membuat lumpuh
mereka (Jaringan NII) sementara,
tapi tidak bisa total karena harus
ada kekuatan yang kuat melalui
pemerintah untuk memutus
mata rantai mereka,” kata Ketua
FUUI Athian Ali Da’i usai dialog
NII bersama siswa dan
mahasiswa se-Kota Bandung di
Masjid Al-Fajr, Jalan Cijagra
Buahbatu Kota Bandung, Sabtu
(30/4/2011).
Athian mengatakan, ada
sembilan poin ajaran NII yang
dinilai menyimpang dari syariat
Islam.
Sembilan poin penyimpangan NII
yang muncul sejak 28 Januari
2002 lalu tersebut, yakni:
1. Setiap muslim yang berada di
luar gerakan tersebut dituduh
kafir dan dinyatakan halal
darahnya.
2. Dosa karena melakukan zinah
dan perbuatan maksiat lainnya
dapat ditebus dengan uang
dalam jumlah yang telah
ditetapkan.
3. Tidak ada kewajiban meng-
qadha saum Ramadan, tetapi
cukup hanya dengan membayar
uang dalam jumlah yang telah
ditetapkan.
4. Untuk membangun sarana
fisik dan biaya operasional
gerakan, setiap anggota
diwajibkan menggalang dana
dengan menghalalkan segala
cara, di antaranya menipu dan
mencuri harta setiap muslim di
luar gerakan tersebut termasuk
orangtua sendiri.
5. Taubat hanya sah jika
membayar apa yang mereka
sebut ‘Shodaqoh Istigfar’ dalam
jumlah yang ditetapkan.
6. Ayah kandung yang belum
masuk ke dalam gerakan
tersebut tidak sah menikahkan
putrinya.
7. Tidak wajib melaksanakan
ibadah haji kecuali telah menjadi
mas ’ul atau pimpinan dalam
jumlah yang ditetapkan.
8. Qanun asasi (aturan dasar)
gerakan tersebut dianggap lebih
tinggi derajatnya dibadingkan
kitab suci Alquran, bahkan tidak
berdosa bila menginjak Mushaf
Alquran.
9. Apa yang mereka sebut shalat
aktivitas, dalam pengertian
melaksanakan program gerakan
dianggap lebih utama daripada
shalat fardu.
Senin, 02 Mei 2011
9 AJARAN NII YANG MENYIMPANG DARI SYARIAT ISLAM
Senin, Mei 02, 2011
D.A.W