link within

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

CONNECT WITH

Kamis, 23 Juni 2011

IBADAH YANG DIANJURKAN DI HARI JUMAT

Oleh: Badrul Tamam
 
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada penutup nabi dan Rasul, Nabi Muham mad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Saudaraku seiman, Allah 'Azza wa Jalla  telah
memuliakan umat ini dengan keistimewaan yang banyak dan keutamaan yang
agung; di antaranya memuliakan mereka dengan hari Jum'at sesudah
membiarkan sesat orang Yahudi dan Nasrani dalam menghargainya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Hudaifah Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

أَضَلَّ
اللَّهُ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ
يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ فَجَاءَ اللَّهُ
بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ
وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ

"Allah
telah menyesatkan orang-orang sebelum kita perihal hari Jum'at. Lalu
bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu dan bagi orang-orang Nashrani hari
Ahad. Kemudian Allah mendatangkan kita dan memberi kita hidayah tentang
hari Jum'at. Dan menjadikan (secara berurutan); hari Jum'at, Sabtu,
dan Ahad. Mereka mengikuti kita pada hari kiamat. Kita adalah umat
terakhir dari penduduk dunia, tetapi orang pertama yang diadili sebelum
semua makhluk.
" (HR. Muslim)

 
Hari Jum'at : Hari Ibadah
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang penamaan hari Jum'at, bahwa dinamakan dengan Jum'ah itu karena dia pecahan dari kata al-jam'u
(perkumpulan). Sebab kaum muslimin berkumpul pada hari tersebut sekali
dalam setiap pekannya di tempat yang besar. Dan sesungguhnya Allah
telah memerintahkan kaum mukminin untuk berkumpul dalam rangka
beribadah kepada-Nya. Allah Ta'ala berfirman,

يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 

"Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
" (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Maksudnya
berjalanlah dan perhatikan shalat Jum'at tersebut, bukan berjalan
cepat dan buru-buru, karena berjalan dengan buru-buru saat pergi ke
masjid dilarang. Al-Hasan berkata, "Demi Allah, maksudnya tidak lain
adalah berjalan kaki, karena mereka tidak boleh mendatangi shalat
kacuali dalam keadaan tenang dan santai namun dengan hati, niat, dan
khusyu'." (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: 4/385-386)

Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata, "Maka hari Jum'at adalah hari ibadah. Kedudukannya
dibandingkan hari-hari yang ada seperti bulan Ramadhan di antara
bulan-bulan lainnya. Sementara waktu istijabah (dikabulkannya doa) yang
ada pada hari itu seperti laiatul qadar di bulan Ramadhan." (Zaad
al-Ma'ad: 1/398)

Karena
itulah bagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari
tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan
melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.

Ibnul   qayyim berkata, "Adalah di antara petunjuknya Shallallahu 'Alaihi Wasallam
mengagungkan hari (Jum'at) ini dan memuliakannnya, serta
mengistimewakannya dengan ibadah yang dikhususkan pada hari tersebut
yang tidak dikhususkan pada hari lainnya. . ." (Zaad al-Ma'ad: 1/378)

Namun
kita lihat berapa sering Jum'at berlalu melewati kita tanpa kita
pernah memperhatikan dan mengistimewakannya dengan semestinya. Bahkan,
di antara manusia ada yang menunggu-nunggu kedatangannya untuk
bermaksiat kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan bermacam-macam kemaksiatan dan penyimpangan.

bagi
setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut,
memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan
berbagai kegiatan ibadah.

Ibadah dan Adab di Hari Jum'at
Di antara beberapa ibadah yang disunnahkan untuk ditegakkan pada hari terbaik selama sepekan tersebut adalah:
1. Disunnahkan
pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah
al-Insan secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil
(Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca
Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)

 
2. Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
إِنَّ
مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ
وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا
عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ





"Sesungguhnya
di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari
itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup
sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu
perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan
kepadaku.
"

Para
shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan
disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para
Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan
sanad yang shahih)

Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Perbanyaklah Shalawat Pada Hari Jum'at !!
 
3. Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ
قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ
النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Barangsiapa
membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya
Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia
dan Baitul 'atiq.
" (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan
al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih
Al-Jami' al-Shaghir, no. 736)


Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum'at.
 
4. Melaksanakan
shalat Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di
negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi
budak, wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib
atas mereka. Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan
sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at
menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa
takut. (Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)

 
5. Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Hukum Mandi Hari Jum'at, Wajib atau Sunnah?
 
6.
Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya
merupakan adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh
seorang muslim. Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ
كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ
وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ
انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ
الْجُمُعَتَيْنِ

"Siapa
mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan
memakai wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at
dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu
melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak
keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at.
" (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi
hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula
dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika
ada).
" (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari dan Muslim)

 
7. Disunnahkan
berangkat lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at.
Sunnah ini hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.

مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

"Barangsiapa
mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu
yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang
di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi.
Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban
seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia
seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu
yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam
telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut
mendengarkan dzikir (khutbah).
” (HR. Muttafaq 'alaih)

dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا
كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ
الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا
جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

"Apabila hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
8. Saat
menunggu imam datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at
dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca
Al-Qur'an.

 
9. Wajib
mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh
sibuk sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya, Jum'atannya
akan sia-sia.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Makna laghauta,
menurut Imam al Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling
mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak
memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal
keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”

Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
Imam an Nawawi rahimahullah
menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, "dalam hadits tersebut terdapat
larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna
pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati
dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha
(perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang
pahalanya."



Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More